Refleksi Terhadap Sistem Ekonomi Pancasila
Sistem Ekonomi Pancasila merupakan sistem ekonomi yang digali dan dibangun dari nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Beberapa prinsip dasar yang ada dalam sistem ekonomi pancasila tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan keadilan. Sistem Ekonomi Pancasila merupakan sistem ekonomi yang berorientasi pada kelima sila Pancasila. Sistem ekonomi ini merupakan penjabaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dalam dunia ekonomi dan bisnis. Ini sejalan dengan pandangan yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan ideologi terbuka, yang artinya nilai dasarnya tetap, namun penjabarannya dapat dikembangkan secara kreatif dan dinamis sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat Indonesia.
Pancasila juga mengandung nilai nilai luhur lokal Bangsa Indonesia , yang mana dalam hal kebijakan ekonomi nilai-nilai tersebut harus diakomodir. Sistem ekonomi pancasila menghendaki adanya nilai kekeluargaan, kemandirian, kebersamaan dan ketuhanan dalam mengelola ekonomi negara menjadi kuat dan tangguh dalam menghadapi segala tantangan, ancaman dan hambatan baik berasal dari dalam maupun luar negeri. Nilai-nilai tersebut terkristalisasi menjadi satu nilai yakni gotong royong.
Ketimpangan dalam Penerapan Sistem Ekonomi Pancasila
Sistem Ekonomi Pancasila yang merupakan penerapan ideologi Pancasila dalam bidang ekonomi nampaknya sangat sesuai dengan karakter Bangsa Indonesia dan sangat tepat untuk kelanjutan pembangunan Indonesia. Namun apa yang terjadi nampaknya tidak sepenuhnya demikian. Nampaknya terjadi dualisme ekonomi yang sedang terjadi di Indonesia.
Dualisme ekonomi mengacu pada pemikiran J.H. Boeke yang menggambarkan adanya dua keadaan yang amat berbeda dalam suatu masyarakat, yang hidup berkembang secara berdampingan. Keadaan pertama bersifat “superior”, sedangkan yang lainnya bersifat “inferior”, seperti halnya adanya cara produksi modern berdampingan dengan cara produksi tradisional, antara orang kaya dengan orang miskin tak berpendidikan, dan keadaan lain yang kontras dalam satu masa dan tempat.
Mengacu pada pengertian tersebut, kiranya tidak sulit mengamati bekerjanya dualisme ekonomi dalam Sistem Ekonomi Indonesia saat ini. Kenyataan bahwa kekayaan terpusat pada segelintir orang merupakan bukti nyata adanya dualisme tersebut. Perbedaan (konfigurasi) antara pelaku ekonomi konglomerat dan pelaku ekonomi rakyat masih terlihat jelas. sistem (pelaku) ekonomi superior (dominan) cenderung mensubordinasi sistem (pelaku) ekonomi inferior karena kekuatan ilmu pengetahuan, teknologi, modal, dan sumber daya Manusia (SDM) yang dikuasai pelaku ekonomi di sektor modern tersebut.
Dalam struktur dualistik yang timpang, pengaruh kebijakan ekonomi dapat berbeda (tradeoff), sehingga dibutuhkan kebijakan afirmatif (pemihakan) kepada pelaku ekonomi yang kecil, rentan, dan miskin. Jika tidak, kebijakan yang didesain secara makro-deduktif cenderung selalu menguntungkan (makin memakmurkan) pelaku ekonomi besar (sektor modern), yang membawa korban pada kemerosotan kesejahteraan pelaku ekonomi rakyat yang umumnya bergerak di sektor informal, pertanian, dan di wilayah pedesaan.
Sistem Ekonomi Pancasila sama sekali tidak menghendaki terjadinya hal tersebut. Sistem Ekonomi Pancasila dengan asas demokrasi ekonominya yang memiliki prinsip kebersamaan dan kekeluargaan mendorong adanya keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Kesatuan ekonomi nasional menolak adanya pemilahan antara kaum superior dan kaum inferior dalam pemenuhan kesejahteraan.


