Kurang Tepat dan Kurang Berhasilnya Bantuan Pemerintah

Setelah menyelesaikan pendidikan wajib selama 12 tahun sejak SD, SMP, hingga SMA, siswa mulai menentukan jalan ninjanya masing-masing. Ada yang bekerja, ada juga yang melanjutkan pendidikan (menjadi mahasiswa). Angka mahasiswa per tahun 2022 adalah 7,8 juta yang terdaftar di Kemendikbudristek dan 1,3 juta yang terdaftar di Kementerian Agama. Terdapat beberapa jalur untuk menjadi mahasiswa. Pertama, SNBP (Seleksi Nasional Berbasis Prestasi). Melalui jalur ini, calon mahasiswa mempertaruhkan nilai yang mereka dapat di SMA demi jurusan yang mereka inginkan. Kedua, SNBT (Seleksi Nasional Berbasis Tulis). Jalur ini juga biasa disebut UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer). Ketiga, jalur mandiri tulis yang merupakan tes tertulis dari perguruan tinggi. Lalu, nilai yang didapat menjadi pertimbangan diterima atau tidaknya calon mahasiswa. Keempat, jalur mandiri prestasi. Jalur ini sama dengan jalur prestasi nasional, namun jalur ini merupakan versi mandiri. Kelima, beasiswa. Salah satu jalur beasiswa adalah Bidikmisi

Bidikmisi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyetarakan pendidikan warga Indonesia. Ini merupakan bantuan pemerintah untuk meringankan dana keperluan pendidikan lanjutan dari calon mahasiswa kurang mampu. Tujuan lain dari Bidikmisi adalah meningkatkan rate up akses pendidikan mahasiswa kurang mampu, meningkatkan prestasi mahasiswa kurang mampu, dan menjamin keberlangsungan studi tepat waktu mahasiswa kurang mampu. Nantinya, mahasiswa ini bisa mengentaskan dirinya dari kemiskinan dan ketertinggalan. Akan tetapi, ada beberapa syarat yang harus dimiliki oleh calon penerima menjadi penerima Bidikmisi. Di antaranya adalah tidak mampu secara ekonomi, tetapi memiliki potensi yang baik; memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM); tidak menerima program beasiswa lain; sudah lulus SMA; dan lulus seleksi perguruan tinggi. Manfaat akan yang diterima dari program ini adalah digratiskannya biaya kuliah seperti UKT dan kebutuhan kuliah lainnya. Tidak hanya itu, penerima manfaat program juga akan mendapatkan biaya hidup kurang lebih sebesar Rp 700.000 per bulannya yang disesuaikan dengan biaya hidup di masing-masing wilayah.

Baca Juga:  Kelapa Kopyor: Permata Agrowisata yang Menjanjikan di Kecamatan Dukuhseti

Sepuluh tahun sejak adanya program Bidikmisi (2010), tepatnya pada tahun 2020, pemerintah menambahkan program baru bernama KIP-K (Kartu Indonesia Pintar Kuliah). Program ini sama dengan program bidikmisi. Namun, persyaratan dari program ini diperketat untuk meminimalisasi terjadinya salah sasaran. Berdasar data Kemendikbudristek (Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi), sebanyak 700 ribu mahasiswa telah mendapat bantuan ini (sampai tahun 2023). Pada tahun 2023 sendiri, ada sekitar 161.953 mahasiswa yang mendapatkan program bantuan ini.

Program ini merupakan pemberdayaan sekunder yang mana berfokus pada proses merangsang, mendorong, serta memotivasi individu/kelompok/masyarakat dalam rangka memperbaiki taraf hidupnya. Sementara itu, pemberdayaan primer seperti pengalihan sebagian kekuasaan, keputusan, kemampuan serta proses pelaksanaan pembangunan pada masyarakat bukanlah tujuan program ini. Sekalipun program ini diperketat, salah sasaran akan tetap terjadi. Dengan terjadinya salah sasaran, bisa dikatakan bahwa program ini kurang berhasil. Contoh dari kasus salah sasaran ini adalah orang yang menerima bantuan KIP-K dan menggunakannya untuk bermewah-mewahan. Contoh lain adalah bantuan tersebut diberikan pada orang yang mampu secara ekonomi. Kasus-kasus ini membuat orang yang memang kurang mampu menjadi resah dan khawatir.

Solusi yang bisa diberikan dari masalah ini adalah adanya rekognisi (pengakuan) dan redistribusi (penyaluran kembali). Rekognisi ini bisa dilakukan dengan cara survei langsung ke tempat tinggal calon penerima. Cara ini dilakukan apabila masalahnya ada pada si penerima, alias penerima adalah orang yang mampu secara ekonomi. Bisa juga dilakukan cara lain jika pemerintah sulit untuk menangani hal tersebut. Misalnya, dengan mendatangi calon penerima karena ada beberapa masalah seperti kekurangan orang dalam mendatangi calon penerima, tempat tinggal calon penerima sulit diakses, calon penerima sulit dihubungi setelah dikonfirmasi mendaftar bantuan KIP-K, atau semacamnya. Intinya, pemerintah mencari data calon penerima melalui badan pemerintah calon penerima. Contoh saja jika calon penerima adalah orang dari desa A, maka bisa di-crosscheck dari data desa calon penerima KIP-K tersebut. Jika masalahnya ada pada penyalahgunaan uang KIPK, maka redistribrusinya dengan cara menyimpan uang di universitas terkait. Jika ingin diambil, maka harus mengisi data keperluan. Fungsi dari mengisi data ini adalah untuk transparasi sehingga pendistribusian bisa dipantau dengan seksama. Itulah cara yang sekiranya menurut penulis bisa dilakukan guna mengatasi problematik kekurangtepatan dan kekurangberhasilan pendistribusian bantuan KIP-K dari pemerintahan ini.

Baca Juga:  Pemanfaatan Teknologi Digital Oleh Generasi Muda Menuju Pendidikan Indonesia yang Lebih Baik Melalui Edukasi Parenting

Oleh: Muhammad Iskandar Dzulqornain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *