Dana Desa “Bukti Konkrit Pengakuan Negara Terhadap Otonomi Desa untuk memberdayakan masyarakat”

Sebuah Negara memiliki sebuah tujuan untuk menyejahterakan rakyatnya secara adil dan merata. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan adanya penyelenggaraan pembangunan sumber daya manusia (sdm) dan infrastruktur. Upaya peningkatan sumber daya masyarakat salah satunya adalah meningkatkan akses pendidikan dengan memperluas jumlah sekolah, membangun fasilitas-fasilitas sekolah, memberikan beasiswa serta memastikan kualitas pendidikannya. Selain peningktan memalui pendidikan, menambah lahan pekerjaan juga merupakan upaya peningkatan sumber daya masyarakat. Pembangunan sumber daya masyarakat paling awal dimulai dari pembangunan desa.

            Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, desa adalah kelompok masyarakat hukum dengan batas wilayah yang diberi wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan penyelenggaraan pemerintah. Pembangunan dan kepentingan lokal, setiap desa menerima dana desa baru dari APBN mulai tahun 2015. Setiap desa akan mengelola dana tambahan ini secara bertahap, berdasarkan empat faktor: jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, dan kualitas geografis.           

            Pemerintahan desa merupakan lingkup terkecil dalam suatu pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Meskipun demikian, Pemerintahan desa memiliki peranan yang cukup besar dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Jika pembangunan dapat berjalan secara maksimal di setiap desa, maka tujuan untuk mensejahterakan masyarakat dan pembangunan yang adil akan terwujud.

            Pengelolaan Dana Desa dalam pasal 14 ayat 7 Undang-Undang No. 28 Tahun 2022 menyebutkan bahwa ketentuan mengenai pengelolaan dana desa dan penetapan rincian Dana Desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Kemudian pemenrintah mengeluarkan PMK No. 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan Dana Desa. Dana desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD dan diperuntukkan bagi desa. Dana Desa dapat digunakan untuk keperluan membiayai pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga:  ISLAMOPHOBIC DISCOURSE ON MASS MEDIA

            Anggaran Dana Desa setiap tahunnya dari pemerintah pusat berjumlah Rp. 70 Triliun dengan pembagian Rp. 68 Triliun sebelum tahun anggaran berjalan dan Rp. 2 Triliun sebagai Dana Desa tambahan yang dialokasikan pada tahun berjalan. Ketentuan Dana Desa dihitung sebelum tahun anggaran berjalan pengalokasiannya sebagai berikut:

  1. Alokasi Dasar sebesar 65% yang dibagi secara merata kepada setiap Desa berdasarkan klaster jumlah penduduk.
  2. Alokasi Afirmasi sebesar 1% yang dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi.
  3. Alokasi Kinerja sebesar 4% yang dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik.
  4. Alokasi Formula sebesar 30% yang dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan

tingkat kesulitan desa.

Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk:

  1. Program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% dan paling banyak 25% dari anggaran Dana Desa.
  2. Dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3% dari anggaran Dana Desa.
  3. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% dari anggaran Dana Desa termasuk pembangunan lumbung pangan Desa.
  4. Dukungan program sektor prioritas di Desa berupa bantuan permodalan kepada BUMDes, program kesehatan termasuk penanganan stunting, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa serta program atau kegiatan lain.

            Dana Desa tersebut terus dioptimalkan penyerapannya melalui Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2018 yang mencakup tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa sehingga meminimalisir adanya penyelewengan. Pada Pasal 4 Ayat 1 disebutkan bahwa penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Prioritas tersebut diharapkan agar desa memiliki arah dan pandangan mengenai pemanfaatan Dana Desa.       

Baca Juga:  Penampakan Jalan Rusak di Cirebon: 3 Tahun dibiarkan Tanpa Perbaikan

            Dalam penelitiannya (Widagdo, Widodo, dan Ismail 2016) menyebutkan kinerja perangkat desa dianggap masih rendah dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBD Desa), oleh karena itu sebagai lembaga yang memiliki garis koordinasi secara struktural dengan pemerintah desa maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diharapkan dapat mewakili masyarakat untuk melakukan pengawasan kepada perangkat desa agar dapat mengelola Dana Desa secara efisien, ekonomis, efektif serta bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan serta mengutamakan kepentingan masyarakat (Ferina, Burhanuddin, dan Lubis 2016). Desa tidak hanya sekedar jadi obyek pembangunan tetapi sekarang menjadi subyek untuk membangun kesejahteraan (Mondong 2013).

            Pemerintah telah memberikan hak otonom kepada desa untuk mengelola dan mengalokasikan dana desa yang telah diberikan. Namun, dari perangkat desa justru tidak mengalokasikan dana desa tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2018 justru terjadi penyelewengan dana desa. Sehingga tujuan sebuah negara untuk mensejahterkan rakyatnya tidak maksimal karena terjadi penyelewengan oleh perangkat desa yang terkait. Penyelewengan terjadi karena tidak adanya partisipasi aktif dari masyarakat terkait jumlah dana desa setiap tahun dan pengalokasiannya.

Oleh: Muhammad Adib Luthfi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *