Pemuda dan Judi Online: Penanganan dan Solusi

  1. Latar belakang

Perjudian tetap menjadi trend yang populer dibanyak negara di dunia, misalnya Amerika Serikat, Italia, Singapura, dan lain-lain, termasuk Indonesia. Namun, di Indonesia, perjudian dipandang sebagai pelanggaran terhadap nilai-nilai agama, moral, dan hukum, serta berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan. Sebagai hasilnya, perjudian dianggap sebagai masalah sosial yang berisiko dan berpotensi merugikan kehidupan masyarakat di Indonesia. Perjudian di Indonesia tidak hanya dilakukan oleh orang-orang dewasa saja, melainkan remaja, dan juga bahkan merambah kepada anak-anak dan perempuan.  Hal ini menjadi masalah sosial, sebab tidak hanya merugikan individu saja, akan tetapi juga berdampak secara luas di masyarakat. Tercatat, sebanyak 80.000 anak dibawah umur 10 tahun menjadi pemain judi online, dan angka ini mewakili 2% dari 2,37 juta pelaku judi online di Indonesia.[1] Meskipun sudah terjadi penurunan, akan tetapi data tersebut masih sangat mengkhawatirkan, apalagi anak-anak dibawah umur sudah terjerumus masuk ke dalamnya.

Kasus yang masih hangat ditelinga adalah kasus polwan yang membakar suaminya sendiri sebab suaminya kecanduan judi online dan menghabiskan uangnya untuk berjudi online. Padahal suami dari polwan tersebut juga seorang polisi, yang tentu mengherankan jika tidak tahu larangan undang-undang mengenai judi. Hal ini menegaskan bahwa pengetahuan tentang larangan terhadap judi tidaklah cukup agar seseorang tidak melakukan perjudian. Adanya ancaman terkait perjudian juga tidak cukup untuk membuat seseorang berhenti berjudi. Artinya, ada alasan lebih kuat yang mendorong seseorang untuk berjudi dan terus berjudi. Dalam beberapa kasus lainnya yang menimpa remaja dan anak muda, bahkan sampai menyebabkan hutang, atau kerugian yang cukup besar. Untuk menangani masalah seperti ini tidak cukup hanya melimpahkan urusan kepada pihak berwajib sebagai eskternal, melainkan juga perlu melibatkan peran aktif berbagai lapisan untuk bersama-sama memberantas judi.

B. Pembahasan

Perjudian yang masih marak di Indonesia, bahkan melibatkan remaja dan anak-anak, tentu menyimpan segudang faktor atau alasan mengapa melakukan perjudian. Bagi sebagian kecil, alasan berjudi adalah penasaran, ikut-ikutan, ataupun sekedar iseng. Akan tetapi, sebagian besar yang lain pasti menyimpan alasan kuat sehingga mampu mengalihkan dan mengalahkan ancaman serta pidana terkait perjudian. Beberapa faktor seseorang melakukan perjudian diantara meliputi:

  1. Ekonomi

Salah satu faktor seseorang melakukan perjudian adalah ekonomi. Mengingat angka pengangguran di Indonesia masih sangat tinggi, demikian pula dengan angka kemiskinan. Dengan adanya kebutuhan yang terus bergulir sementara modal untuk memenuhinya tidak cukup, akhirnya mencari cara instan untuk dapat mencukupinya.

Baca Juga:  Penampakan Jalan Rusak di Cirebon: 3 Tahun dibiarkan Tanpa Perbaikan

2. Lingkungan dan Situasi

Faktor lingkungan sungguh berpengaruh terhadap dorongan seseorang dalam berjudi. Seperti adanya tekanan dari teman, pengaruh dan iming-iming dari situs judi online, atau faktor lain. Biasanya Strategi pemasaran yang digunakan oleh operator perjudian mencoba menormalkan kemenangan dalam perjudian dengan cara mengurangi prestise dari pemain yang berhasil dan menanamkan ide bahwa menang dalam perjudian adalah hal yang umum, mudah, dan bisa dialami oleh siapa saja. Selain itu, faktor secara kognitif, yakni adanya keyakinan akan menang, walau peluangnya kecil, dan ketika kalah, akan berpikiran dapat menang dilain waktu. Selain itu, terkadang faktor-faktor tersebut didukung oleh adanya keadaan alamiah, bahwa manusia akan terus melakukan sesuatu yang membuatnya merasa senang. Sesuai dengan teori pembelajaran, bahwa suatu tindakan tertentu akan terus diulangi, seiring diberikan hadiah atau sesuatu yang menyenangkan.

3. Lemahnya pengetahuan agama

Pengetahuan agama, merupakan salah satu landasan moral dan panduan dalam menjalani kehidupan. Artinya, jika bekal pengetahuan tentang agama mumpuni dan merasuk ke dalam sanubari, tentu pengetahuan tersebut dapat menjadi rem cakram untuk membendung pengaruh-pengaruh baik luar maupun dalam dari dorongan berjudi. Sebab, berjudi merupakan dosa besar, dan dosa besar pasti akan mendapatkan konsekuensi yang berat.

Berdasarkan faktor-faktor di atas, ada beberapa hal yang dapat ditempuh. Hal-hal tersebut mengacu pada stimulus terkait kesadaran pemuda akan bahaya, dan resiko perjudian. Diantaranya sebagai berikut:

  1. Kampanye Pendidikan Publik

Pemerintah, lembaga non-profit, dan lembaga pendidikan dapat bekerja sama untuk mengadakan kampanye publik yang menyasar pemuda. Kampanye ini dapat dilakukan melalui media massa, sosial media, dan kegiatan komunitas untuk meningkatkan pemahaman tentang risiko perjudian. Selain itu juga perlu menginternalisasi kedalam pendidikan di sekolah, dalam kurikulum pendidikan formal, baik di tingkat sekolah menengah maupun perguruan tinggi. Ini dapat mencakup diskusi, studi kasus, dan pengajaran tentang bagaimana perjudian dapat memengaruhi kehidupan individu dan masyarakat. Serta didukung dengan adanya  sumber daya pendidikan, seperti brosur, poster, dan materi online yang informatif dan mudah diakses, untuk membantu pemuda memahami risiko perjudian dan membuat keputusan yang bijak.

2. Kolaborasi dengan Lembaga Kesehatan Mental

Upaya ini mengandaikan adanya gerakan untuk identifikasi dan intervensi dini. Lembaga kesehatan mental dapat berperan dalam mengidentifikasi individu yang berisiko terlibat dalam perjudian online, serta memberikan intervensi dini untuk mencegah berkembangnya masalah lebih lanjut. Ini bisa dilakukan melalui skrining dan evaluasi terhadap perilaku pemuda yang dapat mengindikasikan adanya masalah perjudian. Selain itu, bagi pelaku yang terlanjur kecanduan maka ditangani dengan menyediakan layanan konseling dan terapi untuk individu yang sudah terlibat dalam perjudian online. Terapi ini dapat membantu mereka mengidentifikasi faktor pemicu, mengembangkan strategi pengelolaan stres dan memperbaiki hubungan interpersonal yang mungkin terpengaruh.

Baca Juga:  Menggali Lebih Dalam Peran Perawat dengan Perspektif Teori Sosial

3. Pelatihan Untuk Orang tua atau pengasuh

Orang tua dan pengasuh perlu dilatih untuk mengenali tanda-tanda potensial bahwa anak atau remaja mereka terlibat dalam perjudian. Ini bisa termasuk perubahan perilaku, penarikan diri, atau perubahan dalam keuangan mereka yang tidak dapat dijelaskan dengan gamblang. Selain itu, pelatihan ini juga bertujuan mengajarkan orang tua untuk memahami dan menggunakan teknologi yang digunakan dalam perjudian online. Ini mencakup pemahaman tentang jenis permainan yang tersedia, risiko yang terkait dengan masing-masing permainan, dan cara memantau aktivitas online anak-anak mereka. Secara personal orang tua dapat memberikan informasi jelas kepada anak-anak tentang konsekuensi hukum, finansial, dan pribadi dari perjudian. Ini dapat membantu mereka memahami bahwa perjudian bukanlah aktivitas yang tanpa risiko dan membangun kesadaran tentang dampak negatif yang mungkin mereka alami. Hal tersebut juga didukung dengan adanya peraturan rumah, terkait pengawasan penggunaan smartphone dan lain sebagainya.

C. Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, perkembangan judi online yang meresahkan dan melibatkan anak muda serta anak-anak di bawah umur, memiliki beberapa faktor yang berkaitan dengan ekonomi, lingkungan dan situasi. Untuk itu, perlu dilakukan upaya penanganan dan solusi yang dapat diupayakan selain melalui aparat hukum juga dapat melalui kampanye pendidikan publik, untuk mendorong kesadaran kepada anak muda secara lebih dini terkait resiko judi online. Juga dilakukan berkolaborasi dengan lembaga kesehatan mental, yang berurusan langsung dengan faktor-faktor psikologis dan mental para pelaku judi online. Yang tidak kalah penting adalah upaya massif dari orang tua atau pengasuh selaku yang bertanggungjawab mengawasi secara penuh untuk memberikan edukasi, bahkan mungkin intervensi agar tidak terjadi perjudian online bagi anak-anaknya.

Oleh: Muhammad Hadziq Bariklana Almaghribi


[1] Kemenag, Menjaga Remaja dari Angan Semu Judi Online dalam https://kemenag.go.id/kolom/menjaga-remaja-dari-angan-semu-judi-online-R074o diakses pada (27 06 2024)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *