Menghentikan Praktik Pungli dan Mendorong Kebijakan yang Adil
- Menghentikan Praktik Pungli dan Mendorong Kebijakan yang Adil
Keinginan para pedagang Pasar Ciputat untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tak kunjung ditanggapi. Para pedagang yang tergabung dalam Perhimpunan Pedagang Pasar Ciputat (P3C) merasa dirugikan oleh praktik jual-beli lapak yang dikenakan tarif tinggi oleh pengelola pasar. Meski sudah berupaya menemui Kepala Disperindag, hingga kini aspirasi mereka belum didengarkan. Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, telah memberi instruksi agar masalah ini segera dibicarakan dan diselesaikan. Artikel ini akan membahas bagaimana metode advokasi dan pengaruh kebijakan (advocacy and policy influence) dapat diterapkan untuk membantu para pedagang menyuarakan aspirasi mereka dan mengatasi masalah pungutan liar di Pasar Ciputat.
- Identifikasi Masalah
Keinginan Pedagang Pasar Ciputat Tak Kunjung Ditanggapi Disperindag Tangsel (Tangerang Selatan).
Para pedagang Pasar Ciputat merasa aspirasinya tidak mendapatkan tanggapan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam beberapa minggu terakhir, anggota Perhimpunan Pedagang Pasar Ciputat (P3C) berusaha untuk bertemu dengan Kepala Disperindag dan jajarannya, namun hingga saat ini usaha tersebut belum membuahkan hasil.
Salah satu aspirasi yang ingin disampaikan adalah mengenai pengelolaan Pasar Ciputat yang dirusak oleh praktik jual-beli lapak. Lapak-lapak berupa kios atau los dijual dengan harga berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 9 juta. Para pedagang merasa sangat dirugikan oleh pengelola pasar yang mengenakan biaya untuk menempati lapak tersebut, dan beberapa pedagang bahkan berani menunjukkan bukti pembayaran mereka.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menyatakan bahwa ia sudah mendengar tentang masalah ini. Ia pun langsung menginstruksikan Kepala Disperindag untuk mengadakan dialog dengan para pedagang Pasar Ciputat. “Saya sudah meminta untuk menampung dan membicarakan apa masalah yang mereka hadapi, lalu mencari solusinya,” kata Benyamin, Sabtu (29/6/2024).
Selanjutnya, pungutan-pungutan terkait jual-beli lapak akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum. “Intinya, kita tidak ingin ada pihak yang dirugikan. Jika ada pungutan-pungutan yang digugat seperti itu, tentu akan kita tindak lanjuti nantinya,” tegasnya.
Benyamin menambahkan bahwa pemberantasan pungutan liar atau jual-beli lapak ini akan melibatkan kepolisian dari Polres Tangsel. Ia juga berharap para pedagang yang memiliki bukti jual-beli lapak segera melapor agar bisa diproses secara hukum. “Jika ada bukti pungli jual-beli lapak, itu sudah masuk tindak pidana ringan, ilakan sampaikan pada tim kita yang ada di lapangan. Pelanggaran tersebut, sampaikan saja, supaya kita bisa tindak lanjuti,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua P3C, Yuli Sarlis, mengungkapkan kekecewaannya terhadap praktik pungli jual-beli lapak oleh pengelola. Mereka kecewa karena upaya untuk bertemu dengan Kepala Disperindag tidak ditanggapi. “Kemarin keinginan kami bertemu dengan Pak Kadis tidak terwujud,” ujarnya dengan penuh kekecewaan.
- Penyusunan Rencana Advokasi
Dengan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, langkah selanjutnya adalah menyusun rencana advokasi yang terstruktur. Rencana ini harus mencakup tujuan jangka pendek dan jangka panjang, strategi untuk mencapai tujuan tersebut, serta alokasi sumber daya yang diperlukan. Salah satu tujuan utama adalah memastikan bahwa praktik pungli di Pasar Ciputat dihentikan dan para pedagang diberikan perlindungan yang memadai.
- Pengaruh Kebijakan Melalui Dialog dan Negosiasi
Penting untuk menjalin dialog yang konstruktif dengan pembuat kebijakan di tingkat lokal. Pertemuan dengan legislator, pejabat pemerintah, dan tokoh masyarakat adalah kesempatan untuk menyampaikan temuan tentang praktik pungli dan rekomendasi kebijakan yang dapat melindungi para pedagang. Dalam dialog ini, penting untuk menyajikan bukti yang kuat dan argumen yang logis tentang bagaimana kebijakan yang diusulkan dapat mengatasi masalah dan meningkatkan kesejahteraan pedagang.
- Advokasi Berbasis Bukti
Menyajikan bukti yang kuat adalah kunci dalam meyakinkan pembuat kebijakan. Data yang menunjukkan dampak negatif dari praktik pungli, serta bukti pembayaran yang dimiliki oleh pedagang, dapat digunakan untuk memperkuat argumen advokasi. Bukti ini harus disusun dengan baik dan disampaikan dalam bentuk yang mudah dipahami oleh pembuat kebijakan dan masyarakat luas.
- Kampanye Publik dan Kesadaran Media
Media massa dan kampanye publik memainkan peran penting dalam meningkatkan kesadaran tentang isu pungli dan mendukung upaya advokasi. Melalui artikel di surat kabar, program televisi, media sosial, dan siaran radio, pesan advokasi dapat disebarluaskan ke audiens yang lebih luas. Kampanye ini juga dapat menggalang dukungan publik yang lebih besar untuk perubahan kebijakan yang mendukung para pedagang.
- Monitoring dan Evaluasi
Setelah kebijakan diadopsi, penting untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaannya. Ini untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar efektif dalam mengatasi masalah pungli dan memberikan manfaat nyata bagi para pedagang. Evaluasi juga dapat mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan atau penyesuaian lebih lanjut.
- Kesimpulan
Advocacy and policy influence merupakan metode yang efektif dalam mengatasi masalah pungli di Pasar Ciputat. Dengan memahami akar masalah, mengorganisir masyarakat, menyusun rencana advokasi, dan menggunakan bukti yang kuat, kita dapat mempengaruhi pembuat kebijakan untuk mengadopsi langkah-langkah yang mendukung para pedagang. Melalui upaya bersama dan kolaboratif, para pedagang Pasar Ciputat dapat menyuarakan aspirasi mereka dan mencapai perlindungan yang lebih baik terhadap praktik pungli yang merugikan.[1]
Oleh: Rangga Alfa Rizki
[1] https://www.instagram.com/abouttng_official/ diakses: 04/07/2024