BAZNAS: Strategi baru Pemberdayaan Masyarakat

Zakat mempunyai kedudukan yang sangat fundamental dalam Islam. Bahkan kedudukan zakat disebutkan sebanyak 72 kali dalam al-Qur’an, baik ketika di sandingan dengan solat maupun terpisah. Zakat juga merupakan rukun Islam yang ketiga dalam rukun Islam. Dengan kata lain, zakat merupakan salah satu pilar utama dalam menegakan agama Islam. Yaitu sebagai instrumen penting dalam pemberdayaan masyarakat (Rio: 2022).

Islam telah menawarkan berbagai macam solusi dalam menyelesaikan masalah unmat yang heterogen bahkan problematis. Hanya saja terkadang umat Islam tidak menyadari bentuk-bentuk kasih sayang tuhannya dan cenderung pasrah dengan keadaan. Salah satunya permasalahan seputar pemberdayaan masyarakat baik dalam bidang ekonomi maupun sosial. Hal tersebut secara mayoritas dikarenakan kesenjangan yang terjadi masyarakat. Dan secara minoritas terjadi penumpukan harta pada sementara masyarakat. Sehingga  dewasa ini, sangat dibutuhkan strategi baru dalam pemberdayaan masyarakat dan meretas kemiskinan.

Baitul Mal dalam Lintas Sejarah

Baitul Mall merupakan lembaga keuangan yang bertugas menerima, menyimpan, dan mendistribusikan uang sesuai dengan aturan syariat. Konsep mengenai Baitul Mal diperkenalkan oleh Rasullulah pada abad ke-tujuh. Pada masa pemerintahan Rasullulah, embrio Baitul Mal yang terletak di Masjidil Haram (Madinah) masih menjadi satu di kantor pusat negara yang sekaligus menjadi kediaman Rasullulah (Marimin: 2014).

Pada masa pemerintahan Abu Bakar, Baitul Mal masih berlangsung seperti masa Rasullulah. Hanya saja mulai bermunculan oknum-oknum yang menolak membayar zakat. Namun hal tersebut tidak meyurutkan semangat Abu Bakar untuk menjaga eksistensi  Baitul Mal. Abu Bakar juga menambah fungsi Baitu Mall selain menangani harta umat, ia juga menggunakan untuk menyimpan harta negara.

Pada masa Umar bin Khattab Baitul Mall mulai berbentuk sebuah kelembagaan. Ia juga menunjuk Abdulah bin Arqon dan Abdullah bin Ubaid sebagai bendahara. Ia juga mengangkat juru tulis negara, menetapkan gaji para pegawai pemerintah, serta mengangarkan dana untuk membentuk dan memperkuat angkatan perang dalam menjaga keamanan negara.

Baca Juga:  Mewujudkan Pengabdian Sebagai Mindset Pemimpin dalam Membangun Kepemimpinan Ideal

Pada masa Utsman bin Affan membuat kebijakan yang berbeda dengan sebelumnya. Jika Umar bin Khattab mempunyai strategi menghimpun dana untuk dianggarkan pada angkatan perang, maka pada masa Utsman bin Affan disamakan dengan sistem Abu Bakar yang menghimpun dana dan langsung menyalurkannya tanpa ada penimbunan. Sehingga bantuan dana pada khalifah Utsman bin Affan sangat tinggi daripada periode sebelumnya.

Pada masa Ali bin Abi Thalib Baitul Mal dipindakan dari Madinah ke Kufah dikarenakan meluasnya wilayah Islam hingga Irak, Syiria, Iran dan sekitarnya. Selain itu Baitul Mal juga dibangun pada tingat provinsi-provinsi wilayah Islam. Ali bin Abi tholib juga menerapkan sistem yang sama seperti Utsman bin Affan yang menyalurkan secara langsung dana terkumpul tanpa melakukan penimbunan. Dan pendistribusian dana pada era Ali bin Abi Thalib sekali dalam sepekan yaitu di hari Kamis (Haikal: 42).

            Adapun tujuan dari Baitul Mal pertama, mewujudkan lembaga yang menghimpun zarta, infaq, shodakoh dan waqaf kaum muslimin. Kedua,sebagai bedahara yang mengurusi keuangan negara. Ketiga, berfungsi sebagai pengelola keuangan negara yang berasal dari akumulasi dana zakat, kharja, jizyah untuk dimanfaatkan dakam melaksanakan program-program Pembangunan(Marimin: 2014).   

BAZNAS: Inovasi Pemberdayaan Masyarakat oleh Pemerintah

Badan Amil Zakat Nasional merupakan badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No.8 Tahun 2001 yang bertugas menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah pada tingkat nasional. BAZNAS didirikan atas usulan Kementrian Agama yang disetujui oleh Presiden. Adapun keanggotaan BAZNAS terdiri dari delapan orang dari unsur masyarakat dan tiga orang dari unsur pemerintah (Rio: 2020).

Adapun keuntungan dengan adanya BAZNAS pertama, mendisiplikan dan mengkordinir zakat. Kedua, untuk menjaga perasaan rendah diri orang yang menerima zakat terhadap orang yang memberi zakat. Ketiga, untuk efektifitas tepat sasaran menurut skala prioritas pada suatu tempat. Keempat, untuk memperlihatkan syiar Islam dan kepercayaan masyarakat pada pemerintah dalam konteks pemberdayaan masyarakat (Artis: 2017).

Baca Juga:  Mengingat Kembali Resolusi Jihad 22 Oktober 1945

Penyaluran Zakat sebagai Media Pemberdayaan Masyarakat

            Adapun program-program penyaluran zakat pada BAZNAS terdapat beberapa unsur diantaranya:

  1. Unsur ekonomi dengan mendirikan Sekolah Kewirausahaan dan Pemberdayaan Dhuafa Pengusaha untuk membina calon pengusaha dari kalangan masyarakat miskin. Serta Pengembangan Pertanian dan Peternakan untuk memberi bekal petani dan peternak yang dhuafa.
  2. Unsur Sosial dengan memberikan beasiswa baik di jenjang dasar, menengah dan keatas. Dan mendirikan Rumah Sehat Baznas seperti memberikan fasilitas pemeriksaan katarak dan sunatan massal. Selain itu terdapat juga Program Pendidikan dan Pesantren, Layanan Masyarakat Aktif, dll.
  3. Unsur Advokasi dengan mendirikan Pusat Kajian Strategi BAZNAS untuk memperkuat pembangaunan nasional. Dan Lembaga Peduli Migran sebagai pembekalan bagi calon TKI di luasr negeri (Rio: 2020).

Bisa kita tarik kesimpulan bahwa BAZNAS merupakan singkatan dari Badan Amil Zakat Nasional. BAZNAS adalah lembaga yang bertanggung jawab mengelola dana zakat di tingkat nasional di Indonesia. Dengan adanya BAZNAS, pengelolaan zakat menjadi lebih terkoordinasi. BAZNAS memastikan bahwa dana zakat tersalurkan kepada yang berhak secara efisien dan tepat. Selain itu, BAZNAS mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan, dan kesehatan melalui berbagai program yang secara signifikan meningkatkan kesejahteraan umum. Lembaga ini juga menerapkan mekanisme transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat, termasuk pelaporan keuangan dan hasil program kepada masyarakat sehingga memastikan penggunaan dana zakat yang tepat sasaran. Kehadiran BAZNAS memperkuat solidaritas sosial dengan membangun kesadaran akan pentingnya zakat sebagai bagian dari kewajiban keagamaan dan sosial. Dengan demikian, BAZNAS berperan penting dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat untuk kesejahteraan sosial dan ekonomi umat serta memperkuat kohesi sosial dalam masyarakat Indonesia.

Oleh: Muhammad Candra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *