Sinergitas Potensi Perempuan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Term Islam Kontemporer

Sinergitas Potensi Perempuan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Term Islam Kontemporer

Islam Kontemporer adalah wujud dari semangat liberalisasi umat Islam yang muncul sebagai respons terhadap perubahan zaman. Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa Islam memiliki sejarah yang panjang dan dinamis dalam berinteraksi dengan berbagai realitas sosial di setiap periode. Oleh karena itu, Islam Kontemporer mengajak umat Islam untuk berpikir secara kritis dan kreatif dalam menginterpretasikan ajaran dan doktrin keagamaan sesuai dengan konteks dan kebutuhan zaman. Dengan demikian, agama dapat dijalankan secara fleksibel dan harmonis dengan realitas sosial (Mustofa, 2017: 44).

Perempuan dalam konteks Islam Kontemporer sering dihadapkan dengan isu-isu yang berkaitan dengan bias gender. Salah satu upaya untuk mengatasi isu-isu tersebut adalah dengan mengadopsi semangat egalitarianisme yang ditawarkan oleh Aminah Wadud. Menurut Aminah Wadud, semangat egalitarianisme dapat menciptakan kerjasama dan keadilan antara gender-gender yang berbeda, baik dalam lingkup mikro (keluarga) maupun makro (masyarakat, lingkungan, negara). Aminah Wadud juga menolak matriarkisme sebagai solusi alternatif dari patriarkisme yang dianggap sebagai penyebab utama subordinasi perempuan (Muqoyyidin, 2013: 509).

Dalam tulisan ini, penulis tertarik untuk membahas bagaimana teori-teori gender tidak hanya bersifat teoretis dan konseptual, tetapi juga dapat diaplikasikan, diakses, dan diukur. Khususnya oleh kaum perempuan dalam kerangka Islam Kontemporer. Penulis menyadari bahwa penerapan teori-teori gender sering menemui hambatan dan tantangan yang besar di masyarakat, terutama ketika berhubungan dengan pemikiran-pemikiran keagamaan. Apalagi jika pemikiran-pemikiran keagamaan tersebut berasal dari kalangan yang memiliki otoritas kebenaran.

Sinergitas Potensi Perempuan dan Pemberdayaan Masyarakat

Pemberdayaan masyarakat hakikatnya merupakan upaya untuk menciptakan perubahan sosial menuju masyarakat yang makmur, sejahtera, dan adil. Pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan dengan mengaktifkan peran masyarakat secara maksimal, terstruktur, dan berkesinambungan (Saugi, 2015:2).

Baca Juga:  Mengingat Kembali Resolusi Jihad 22 Oktober 1945

Kepemimpinan merupakan keterampilan yang dimiliki seseorang untuk menggerakkan orang lain dalam mencapai tujuan yang telah disepakati oleh suatu kelompok. Seorang pemimpin harus kompeten dalam bidangnya, memiliki jiwa pengasuh, dapat membimbing dan mengelola produktivitas dan solidaritas seluruh anggota kelompok (Khoer, 2022: 35).

Berangkat dari al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 30, Allah menjelaskan tentang khalifah di bumi. Namun ayat tersebut tidak menjelaskan secara spesifik siapa yang dimaksud dengan khalifah atau pemimpin di bumi. Kemudian dalam surat an-Nisa’ ayat 34, Allah menjelaskan tentang kepemimpinan laki-laki dalam keluarga, bukan dalam konteks publik. Peran domestik perempuan dalam keluarga juga dijelaskan dalam surat al-Ahzab ayat 33, “Tetaplah (tinggal) di rumah-rumahmu dan janganlah berhias (dan bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu. Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, serta taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah hanya hendak menghilangkan dosa darimu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya”. Dari ayat-ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa Islam memandang laki-laki dan perempuan sama dalam hal kepemimpinan dalam konteks publik (Shihab, 2022:46).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *