Penerapan Nilai Sila Kedua Pancasila untuk Pemberantasan Korupsi

Narasi Garda Pena – Kita tidak bisa mengelak bahwa di Indonesia kian melonjak kasus-kasus korupsi yang bisa merusak kehidupan sosial. Seperti yang termuat dalam website news.detik.com yang memuat berita “Pemberantasan Korupsi Melemah Era Jokowi”. Dilihat dari berita tersebut, banyaknya kasus korupsi yang kian muncul cukup membuktikan judul berita yang termuat di atas.
Saat ini, Indonesia menduduki salah satu tingkat korupsi tertinggi di dunia. Mengutip dari www.detik.com, menurut CPI 2023, Indonesia mendapatkan skor 34 dalam skala penilaian 0-100. Angka ini menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia masih sangat tinggi dibandingkan rata-rata global yang hanya berada pada angka 43. Dengan skor tersebut, Indonesia menempati peringkat ke-65 terburuk soal korupsi dari total 180 negara yang dinilai.
Berikut data kerugian negara akibat korupsi, dikutip dari news.detik.com. KPK menyampaikan data penindakan kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara dari awal tahun hingga Juni 2024. Total kerugian negara mencapai Rp 5,2 triliun dan USD 2,7 juta. “Potensi kerugian negaranya mencapai Rp 5.295.000.000.000 dan juga dalam nilai mata uang asing dolar Amerika, senilai USD 2.731.021,27,” kata Tessa. Ia menambahkan bahwa semua nominal tersebut adalah potensi kerugian negara. Namun, Tessa belum memaparkan apa saja 13 perkara tersebut karena masih dalam proses penyelidikan.
Di kalangan masyarakat dan pemerintahan Indonesia, kasus korupsi dan suap-menyuap masih marak terjadi. Tindakan tersebut merupakan perilaku yang dapat mengorbankan banyak orang. Selain itu, korupsi akan sangat menghancurkan nilai-nilai moral masyarakat karena korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan agama dan nilai sila kedua Pancasila, yaitu “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Korupsi mengabaikan keadilan, merusak martabat manusia, dan menghambat pembangunan. Hal itu menyebabkan terenggutnya hak-hak masyarakat serta kerugian negara.
Korupsi Merupakan Pelanggaran Terhadap Sila Kedua Pancasila
Para pemimpin di Indonesia masih belum sepenuhnya menerapkan sila kedua Pancasila, yaitu “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Jika sudah diterapkan dengan baik, pasti tidak akan terjadi korupsi yang merajalela. Sila kedua Pancasila sangat berkaitan erat dengan pemberantasan korupsi. Dalam sila ini, kita diajak untuk membayangkan kehidupan yang beradab, adil, penuh kasih sayang, serta saling memanusiakan sesama.
Ketidakadilan bagi masyarakat menjadi salah satu dampak utama korupsi. Sudah terlalu banyak korban dari korupsi, seperti meningkatnya angka pengangguran akibat minimnya generasi berpendidikan. Dana yang seharusnya digunakan untuk biaya pendidikan bagi keluarga kurang mampu justru dikorupsi, sehingga memperburuk kesenjangan sosial. Selain itu, korupsi juga merendahkan martabat sesama manusia dengan memperkaya diri sendiri di atas penderitaan orang lain. Sikap ini bertentangan dengan prinsip beradab, yang menuntut setiap orang untuk menghormati harkat dan martabat sesama manusia.
Tidak meratanya ekonomi juga menjadi salah satu akibat serius dari korupsi. Ketimpangan ekonomi terjadi karena hak-hak masyarakat tidak terpenuhi. Hal ini menyebabkan ketidakseimbangan antara sesama warga negara, di mana hanya segelintir orang yang menikmati keuntungan, sedangkan sebagian besar masyarakat mengalami kesulitan ekonomi.
Sila Kedua Pancasila Sebagai Jembatan Mengurangi Korupsi Sejak Dini pada Generasi Muda
Amat penting untuk menanamkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sejak dini. Salah satu manfaat utama penerapan sila kedua Pancasila adalah membentuk moral generasi muda. Dalam sila kedua, kita diajarkan untuk memiliki jiwa keadilan. Dari situ, akan tumbuh karakter yang bijaksana dan mampu dengan tegas menolak korupsi. Selain itu, penanaman nilai-nilai ini juga dapat menumbuhkan jiwa sosial pada individu. Negara membutuhkan generasi dengan mental sosial yang tinggi. Dengan begitu, akan lahir generasi yang berempati serta tidak semena-mena mengambil sesuatu yang bukan haknya.
Penerapan sila kedua juga dapat membantu dalam penegakan hukum yang adil. Dengan adanya pemimpin yang memiliki kesadaran akan nilai-nilai kemanusiaan, penegakan hukum dapat dilakukan secara adil tanpa pandang bulu terhadap siapa pun. Pada dasarnya, tindakan korupsi bisa diatasi dengan adanya pemimpin yang menerapkan dengan sepenuh hati makna yang terkandung dalam Pancasila. Sayangnya, masih banyak pemimpin yang belum bisa mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Korupsi pasti dapat dikurangi jika para pemimpin memiliki kesadaran yang tinggi akan dampak buruknya bagi masyarakat dan negara.
Oleh: Farid Muqorrobin