Wujud Pengabdian Masyarakat, UKK Menwa Gelar Pelatihan Damkar

Sarang, Narasi Garda Pena – Unit Kegiatan Khusus (UKK) Resimen Mahasiswa (Menwa) menggelar kegiatan Pelatihan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan pada Jum’at (05/06) di Aula Kantor Kecamatan Sarang. Dalam kegiatan tersebut, UKK Racana KH. Zubair Dahlan dan Nyai Mahmudah turut berpartisipasi sebagai peserta.

Wijaya, perwakilan Divisi Diklat, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pengabdian nyata Menwa kepada masyarakat.

“Kami memandang bahwa setiap anggota Menwa perlu memiliki keterampilan yang dapat mereka terapkan secara nyata sebagai bentuk pengabdian ketika berada di tengah masyarakat. Mengingat kebakaran adalah kondisi darurat yang bisa terjadi kapan saja dan membutuhkan penanganan yang tepat, oleh karena itu pelatihan ini penting dilakukan,” ujar Wijaya.

Langkah taktis ini mendapat dukungan penuh dari pihak pemadam kebakaran. Edwin, Ketua Bidang Damkar, mengapresiasi inisiatif mahasiswa dalam menggelar pelatihan dan menyoroti meningkatnya citra positif pemadam kebakaran.

“Alhamdulillah, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Damkar saat ini sangat tinggi. Hal ini terlihat dari banyaknya permintaan pertolongan dari masyarakat dalam menghadapi berbagai masalah di luar kebakaran, bahkan untuk hal-hal yang terkesan remeh sekalipun,” ungkap Edwin.

Setelah sesi sambutan, instruktur dari Bidang Damkar, Halim, melanjutkan kegiatan dengan penyampaian materi dan memandu praktik lapangan . Dalam sesi tersebut, peserta mempelajari teknik penanganan kebakaran termasuk melakukan simulasi pemadaman api akibat kebakaran kompor gas di dapur.

Di akhir sesi, Halim juga membagikan nomor layanan darurat (hotline) Damkar khusus untuk wilayah Kabupaten Rembang, yaitu 088983531560. Ia mengimbau para mahasiswa dan masyarakat agar tidak ragu menghubungi layanan tersebut apabila terjadi situasi darurat yang membutuhkan penanganan cepat.

Pelatihan ini bertujuan mencetak kader Menwa yang berjiwa bela negara, kompeten secara taktis, dan siap membantu masyarakat saat darurat.

Baca Juga:  RESOLUSI ARAB SPRINGS: KEBEBASAN PERS SEBAGAI PENGUATAN DEMOKRASI DI TUNISIA

Reporter: Imelda Fresti Dwiana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *