Politik Agama: Diskriminasi Santri, Dampak Polarisasi Kolonialisme

diskriminasi

Depag yang berhasil membedakan antara agama dan bukan agama, makin luwes ‘menekan lawannya’. Sedangkan kelompok kebatinan, mereka mendirikan berbagai perkumpulan dan organisasi. Singkatnya pada awal 1950-an berbagai kelompok kebatinan bermunculan. Hingga pada tahun 1953, Depag meaporkan bahwa perkembangan aliran kepercayaan atau kebatinan mencapai angka 360-an.

Bagi kelompok santri perkembangan ini sangat ‘mengancam’, karena dikhawatirkan menjadi agama (baru). Depag kemudian membentuk lembaga khusus, Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM). Karena perkembangan aliran kebatinan ini dirasa membahayakan masyarakat dan negara, sehingga perlu adanya pengawasan. Tujuan pengawasannya agar aliran kebatinan tidak menjadi agama baru, juga untuk melindungi agama (Islam) dari pengaruh-pengaruh negatif yang bersumber dari aliran kebatinan seperti ilmu-ilmu hitam.

Pada saat kongres II di Solo (17-19 Agustus 1956), sekitar 2000 dari 2 juta anggota kebatinan berkumpul dari seluruh Indonesia. Depag yang makin menekan kelompok kebatinan yang dikhawatirkan menjadi agama baru, mendapat respons balik dari kelompok kebatinan. Mereka mendeklarasikan, bahwa kebatinan bukan dan tidak untuk menjadi agama baru, tetapi untuk meningkatkan kualitas keagamaan.

Pada 1957, Badan Kongres Kebatinan Indonesia (BKKI) menyurati dan  meminta Presiden Soekarno untuk mengakui status kebatinan setara dengan agama. Di tahun yang sama Pemuda Islam Indonesia (PSI), meminta pemerintah untuk melarang berbagai bentuk klenik (diistilahkan dengan stigma negatif) yang umum dipraktekan kelompok kebatinan. Soekarno mengingatkan untuk berhati-hati dengan kelenik atau ilmu hitam. Mengetahui hal itu kelompok kebatinan menegaskan bahwa praktik kebatinan bukanlah kelenik, namun aktivitas spiritual murni (ilmu putih).

Kongres selanjutnya diadakan pada 1959, BKKI mengadakan seminar di Jakarta untuk mendiskusikan tentang pendidikan nasional dan merekomendasikan agar kebatinan menjadi prinsip berbangsa dan bernegara. Mereka juga menolak definisi agama yang diusulkan oleh Kementerian Agama. Pada kongres BKKI 1960 di Malang. Kelompok Kebatinan menekankan bahwa tidak ada perbedaan esensial antara agama dan kebatinan. Kecuali, bahwa agama menekankan formalitas ritual penyembahan pada Tuhan dan Kebatinan menekankan pengalaman batin dan kesempurnaan manusia. Pada Kongres Pemuda Islam dengan tegas menolak penyamaan aliran Kebatinan tersebut.

Baca Juga:  BAZNAS: Strategi baru Pemberdayaan Masyarakat

Pergulatan tersebut dimenangkan oleh Kebatinan dengan bukti legalisasi Kelompok Kebatinan untuk melakukan dan mengajarkan praktik peribadatan mereka dalam rumusan TAP MPRS No.II/MPRS/1960 pasal 2, bidang Mental/Agama/Kerohanian/Penelitian ayat (1). Pada frasa tersebut menunjukkan kesetaraan Kebatinan dengan Agama. Namun diskriminasi kelompok santri berlanjut dengan menekankan pada pasal yang sama ayat (3), bahwa penetapan pendidikan agama (bukan kepercayaan) menjadi mata pelajaran dalam pendidikan formal di Indonesia. Walaupun dalam kurikulum yang ditetapkan hanya mencapai 30 persen mata pelajaran, namun hal tersebut cukup kuat untuk pengaruh pendidikan agama bagi anak-anak.

Dalam wacana diskriminasi kelompok agama (santri) terhadap kelompok lain menunjukkan bentuk demokrasi negara merupakan alat bantu golongan mayoritas atas minoritas. Tidak sampai di sini saja, peristiwa ini berkelanjutan panjang hingga pelarangan praktik kebatinan, dengan alasan Kebatinan diasosiasikan sebagai PKI, dan hal itu dianggap membahayakan masyarakat. Lebih lanjut, adanya peraturan tidak berhaknya kelompok yang berstatus tidak atau belum beragama untuk difasilitasi oleh negara. Hal ini berdampak pada status kewarganegaraan yang harus mencantumkan agama yang sah (bukan kebatinan) untuk syarat menjadi warga negara. Akhirnya beberapa orang yang bukan dari kelompok agama yang sah terpaksa mencantumkan agama yang tidak pernah mereka percaya dalam status kewarganegaraannya. Kelompok kepercayaan yang makin hilang ajarannya disebabkan oleh tidak adanya buku atau acuan paten, akhirnya terdegradasi karena adanya nilai-nilai kepercayaan lain yang memasukkan ajaran mereka.

Oleh: Ahmad Syaiful Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *