Sempat Menyatakan Walkout dari Sidang Paripurna LPJ, Dema Utarakan Hal Ini
Sarang – Sidang paripurna laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diselenggarakan oleh Senat Mahasiswa (Sema) menghadirkan seluruh organisasi mahasiswa (ormawa) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Anwar, termasuk Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) untuk melaporkan hasil kegiatan ormawa selama satu tahun (periode 2021-2022). Sidang dibuka oleh Presidium Sidang I, pada Sabtu (5/11) pukul 09.00 di ruang baca putri.
Sidang terdiri dari Presidum I, II & III yang diangkat oleh Pimpinan untuk mengatur jalannya persidangan; Peserta Penuh yang terdiri dari Pengurus Sema dan memiliki hak penuh untuk meminta pertanggungjawaban laporan setiap ormawa; serta Peserta Peninjau yang terdiri dari Dema dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) untuk melaporkan dan memberikan pertanggungjawaban hasil laporannya.
Sidang dibuka dengan pembacaan Teknis dan Tata Tertib (tatib) Persidangan oleh Presidum I. Kemudian memberikan kesempatan kepada peserta penuh dan peninjau untuk menanyakan atau memberi tanggapan terkait teknis dan tatib persidangan. Kesempatan itu diambil oleh Dema yang terlebih dahulu menyatakan keberatan terkaitan Teknis dan Tatib yang dibacakan oleh Presidum I.
Dema menyatakan keberatannya dalam hal wewenang serta prosedur jalannya persidangan yang dinilai tidak dilakukan secara mufakat. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dema, Izzul Mutho’, dan Taufiqurrahman sebagai Anggota. Keberatan itu diikuti oleh setiap anggota Dema dengan menyatakan walkout atau keluar dari persidangan pada pukul 09.35.
“Seharusnya, persidangan ini terlebih dahulu disepakati tata tertibnya. Kalau dijalankan seperti ini, berarti persidangan ini dilakukan hanya sepihak,” ujar Taufiqurrahman menyatakan keberatannya kepada Presidum I.
Pernyataan Taufiqurrahman berbuntut pada pernyataan walkout yang juga diamini oleh Ketua Dema, Izzul Mutho’.
“Saya menyatakan walkout, terimakasih,” tegasnya dalam persidangan dan diikuti seluruh anggota Dema yang ikut dalam persidangan.
Pernyataan walkout oleh Ketua Dema bukan tanpa alasan. Alasan yang diutarakan di dalam persidangan antara lain:
1. Persidangan dinilai sepihak
Sema dinilai mengadakan persidangan secara sepihak karena aturan persidangan yang tidak lebih dulu dimusyawarahkan. Hal yang seharusnya adalah terlebih dahulu membuka persidangan untuk menyepakati teknis dan tata tertib persidangan.
2. Teknis persidangan bertentangan dengan nama kegiatan
Teknis persidangan memberikan perundang-undangan dengan membagi peserta ke dalam Peserta Penuh dan peserta peninjau. Dema menggugat jika penentuan Dema sebagai Peserta Peninjau dinilai tidak tepat. Karena dalam hal ini, Dema memiliki kedudukan yang penting untuk diberikan kesempatan sebagai Peserta Penuh. Hal ini dikuatkan dengan pemberian nama kegiatan dengan “Sidang Laporan Pertanggungjawaban Ormawa”.
3. Penentuan Peserta Penuh dan Peninjau tidak melalui kesepakatan
Hampir sama dengan poin pertama, seharusnya di dalam pelaksanaan sidang, terlebih penentuan peserta sidang. Sebelum menentukan peserta, seharusnya dilakukan musyawarah terlebih dahulu dengan para calon peserta sidang agar tercapainya mufakat.
Alasan-alasan Dema lainnya yang tidak disebutkan dalam persidangan, diunggah ke dalam postingan instagram milik Dema pada sekitar pukul 11.00.
Meski menyatakan walkout sebelum dilaksanakannya laporan pertanggungjawaban, pada akhirnya Dema kembali ke dalam forum persidangan dan melaporkan pertanggungjawabannya pada pukul 12.00 di hadapan Pimpinan. Keputusan persidangan LPJ Dema diputuskan langsung oleh Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan.
Penulis: Tim Reportase