Studi Kasus Impor Gula Tom Lembong
Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, Adalah tokoh oposisi pemerintah yang menjadi sorotan publik setelah ditangkap oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024. Penangkapan berdekatan dengan hari pelantikan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024, sehingga memicu dugaan tentang motif politik di balik kasus tersebut. Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula. Jaksa Agung menyatakan bahwa tindakannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar, meskipun estimasi awal mencapai Rp400 miliar berdasarkan perhitungan sementara, dan dakwaan sempat menyebut Rp578 miliar. Namun, majelis hakim dalam vonis akhir menetapkan kerugian sebesar Rp194,72 miliar setelah mempertimbangkan bukti audit.
Kasus ini bermula dari kebijakan impor gula yang diterapkan Tom Lembong selama masa jabatannya. Saat itu, Indonesia sedang mengalami surplus produksi gula nasional, yang seharusnya membatasi kebutuhan impor. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 Tahun 2015, impor Gula Kristal Putih (GKP) hanya diperbolehkan dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga, serta harus dilakukan secara eksklusif oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, Tom Lembong diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebuah BUMN, untuk mengimpor gula mentah melalui delapan perusahaan swasta. Proses ini melibatkan Direktur Pengembangan PT PPI, Charles Sitorus, yang memerintahkan staf senior manager untuk bertemu dengan perusahaan-perusahaan tersebut. Pertemuan itu membahas impor gula mentah yang kemudian diolah menjadi GKP, dan hasilnya dijual kembali ke PT PPI.
Modus operandi dalam kasus ini termasuk penyalahgunaan prosedur impor. Delapan perusahaan swasta tersebut mengimpor gula mentah dan menjualnya ke PT PPI dengan margin keuntungan sekitar Rp105 per kilogram bagi PPI. Namun, langkah ini dianggap melanggar aturan karena impor seharusnya dilakukan langsung oleh BUMN tanpa melibatkan swasta, yang berpotensi menciptakan celah korupsi dan merugikan keuangan negara. Jaksa menyatakan bahwa tindakan ini tidak hanya menyimpang dari mekanisme yang ditentukan, tetapi juga memperkaya pihak tertentu secara tidak sah. Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Dalam konteks hukum internasional, Indonesia telah atau menyetujui General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO). Berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori, aturan internasional ini memiliki kedudukan lebih tinggi daripada peraturan nasional, yang berarti hukum yang lebih tinggi dapat mengesampingkan yang lebih rendah. GATT melarang pembatasan impor secara sewenang-wenang, tetapi mewajibkan transparansi melalui pemberitahuan publik mengenai jumlah impor. Namun, kasus ini menunjukkan bahwa meskipun aturan internasional diterapkan, implementasi di tingkat nasional masih rentan korupsi. Sebagai perbandingan, menteri perdagangan setelah Tom Lembong, seperti Enggartiasto Lukita (2016-2019), juga melakukan impor gula dalam jumlah besar mencapai sekitar 13 juta ton tanpa menghadapi jeratan hukum serupa, yang memperkuat dugaan selektivitas penegakan hukum.
Proses peradilan kasus ini menimbulkan isu politisasi. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut kasus yang diangkat setelah hampir 10 tahun sebagai bentuk politisasi, terutama karena hakim menolak memeriksa menteri perdagangan sebelum dan sesudah Tom Lembong sebagai saksi. Selain itu, proses sidang terkesan ditutup-tutupi, dengan minimnya akses publik terhadap bukti-bukti kunci. Di pengadilan negeri, majelis hakim tidak menemukan bukti mens rea atau niat jahat dari Tom Lembong, baik dalam bentuk dokumen maupun motif pribadi. Tom Lembong menyatakan bahwa kebijakannya bertujuan mengatasi ketersediaan gula saat itu, bukan untuk keuntungan pribadi. Meskipun demikian, pada 18 Juli 2025, hakim tetap memvonisnya bersalah dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini didasarkan pada pelanggaran aturan, kerugian negara, dan perbuatan melawan hukum, meski mengabaikan elemen mens rea yang seharusnya menjadi syarat esensial dalam pidana korupsi.
Keputusan hakim ini menuai kritik karena dianggap mengandung unsur politisasi, di mana rasa keadilan publik terguncang akibat ketidakperhatian terhadap niat jahat. Setelah sembilan bulan sejak vonis, pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong melalui Keputusan Presiden, setelah mendapat persetujuan DPR. Abolisi ini diberikan atas dasar kecacatan hukum dalam proses peradilan, termasuk dugaan pelanggaran etik oleh hakim. kemudian pada Desember 2025, Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga hakim kasus ini melanggar kode etik dan merekomendasikan sanksi non-palu selama 6 bulan kepada Mahkamah Agung, yang memperkuat bukti adanya politisasi dalam hukum ini.
Studi kasus ini menggambarkan kerentanan sistem hukum Indonesia terhadap pengaruh politik, di mana penegakan UU Tipikor dapat dimanfaatkan untuk tujuan non-yudisial. Meskipun abolisi membebaskan Tom Lembong dari tuntutan, kasus ini menyoroti perlunya perbaikan untuk memastikan independensi peradilan dan transparansi kebijakan impor. Sehingga Dampak jangka panjangnya adalah hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum, serta perlunya penguatan mekanisme pencegahan korupsi di sektor perdagangan.


