Melihat KUHP dan KUHAP Baru: Antara Supremasi Hukum dan Perlindungan Warga Negara
Hukum pidana: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia resmi memasuki babak baru yang direvisi. Mulai berlaku pada (02/01/2026) memicu perdebatan tajam, dari keberatan atas pasal yang menjerat kehidupan privat sampai kekhawatiran soal perluasan wewenang aparat penegak hukum. Tulisan singkat ini membaca perubahan itu sekadar lewat satu lensa teoretis yang saya nilai paling relevan: John Rawls justice as fairness. Tujuan: menilai apakah perubahan-perubahan tersebut konsisten dengan prinsip keadilan dasar. Khususnya perlindungan kebebasan dasar dan perhatian prioritas terhadap mereka yang lemah. Serta memberikan rekomendasi kebijakan yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fakta ringkas
Poin-poin teori Rawls paling relevan untuk analisis. Pertama KUHP baru telah diberlakukan sebagai pengganti KUHP kolonial. Beberapa pasal menuai kritik karena mengancam kebebasan berekspresi (mis. penghinaan terhadap negara/presiden). Kedua KUHAP yang disahkan memperkenalkan perubahan prosedural signifikan. Termasuk mekanisme restorative justice. Tetapi juga pergeseran kewenangan penegak hukum yang dinilai luas oleh sejumlah pengamat. Ketiga, para pengkritik (LSM HAM, akademisi) memperingatkan risiko penyalahgunaan definisi yang samar dan meningkatnya kemungkinan kriminalisasi warga biasa. Pemerintah menegaskan ada langkah pengaman dan komitmen untuk pengawasan publik.
Teori John Rawls
John Rawls menuntut dua prinsip keadilan utama. Pertama setiap orang harus memiliki kebebasan dasar yang sama (basic liberties). Kedua ketimpangan sosial-ekonomi hanya dapat dibenarkan jika keuntungan tersebut bekerja untuk memperbaiki posisi mereka yang paling tidak beruntung (difference principle). Dalam pendekatan Rawlsian konteks hukum pidana dan prosedur pidana, menuntut: undang-undang pidana harus memprioritaskan perlindungan kebebasan dasar (freedom of speech, privacy, legal security). Serta prosedur perkara harus dirancang. Agar tersangka/korban termarjinalkan tidak semakin tertekan oleh mekanisme penegakan hukum. Ini menjadikan Rawls sangat cocok untuk menguji apakah KUHP & KUHAP baru memperkuat atau justru merongrong keadilan substantif.
Penghinaan terhadap lembaga negara/presiden
Pasal yang memberikan sanksi pidana terhadap “penghinaan” lembaga negara dapat menghambat kebebasan berekspresi. Rawls akan mengingatkan: membatasi kebebasan berbicara haruslah sangat terukur dan hanya diberlakukan bila diperlukan untuk melindungi kebebasan dasar lainnya. Aturan yang memiliki ruang interpretasi luas memberi peluang berbeda perlakuan yang merugikan kelompok rentan (aktivis dan jurnalis).
Analisis Rawlsian atas KUHAP
Beberapa pengamat menilai KUHAP yang baru memperluas kewenangan polisi. Seperti penahanan, penggeledahan, dan tindakan penyelidikan sebelum ada kepastian tindak pidana. Jika tidak dibatasi secara efektif akan meningkatkan risiko kriminalisasi yang tidak adil. Rawls menuntut jaminan bahwa mekanisme paksaan negara tidak menempatkan beban tidak proporsional pada mereka yang paling lemah (terdakwa miskin, tanpa akses pembela hukum). Jika KUHAP memberi ruang bagi tindakan paksaan yang lebih besar tanpa kontrol independen, ia bertentangan dengan prinsip lindung nilai Rawlsian
Beberapa ketentuan KUHAP mendorong mekanisme alternatif (restorative justice, pengakuan bersalah), yang pada prinsipnya bisa menguntungkan penyelesaian konflik sipil-kriminal. Namun Rawls mengingatkan: manfaat prosedural alternatif hanya adil bila semua pihak termasuk kaum miskin memiliki akses yang setara. Juga tidak dipaksa menempuh jalur yang melemahkan hak-hak dasar (hak atas pembelaan). Restorasi tanpa proteksi hukum yang kuat berpotensi menempatkan mereka yang paling terdesak pada posisi tawar yang lemah.
Dampak distributif: siapa paling dirugikan?
Dari perspektif Rawlsian kita harus bertanya: apakah perubahan ini memperburuk posisi warga yang paling rentan.? Indikator risiko: peningkatan kriminalisasi perilaku privat (yang sering dipolitisasi). Definisi UU yang samar sehingga menjadi alat tekanan, dan prosedur penyelidikan yang mudah digunakan terhadap orang tanpa akses pembelaan berkualitas. Bila jawabannya “ya”, maka KUHP/KUHAP yang baru gagal memenuhi difference principle, ketimpangan hukum menguntungkan kekuasaan penegak hukum dan institusi negara, bukan mereka yang lemah.
Rekomendasi Normatif Konkret
Agar KUHP & KUHAP memenuhi standar justice as fairness, beberapa langkah wajib diambil:
- Persempit dan pertegas definisi kriminal
Khususnya untuk pasal-pasal yang menyentuh ranah privat dan penghinaan; regulasi pidana harus bersifat ultima ratio dan tidak bersifat moral-paternalistik.
- Perkuat jaminan proses pra-penuntutan
Batasi durasi penahanan tanpa pengawasan hakim; pastikan mekanisme perintah penahanan independen dan dapat diajukan banding cepat.
- Akses pembelaan hukum gratis yang nyata
Perluasan layanan bantuan hukum negara bagi tersangka miskin agar pilihan restorative justice bersifat sukarela dan adil.
- Pengujian konstitusional & review berkala
Pembentukan mekanisme review independen (mis. body oversight) dan uji materiil pasal-pasal yang kontroversial agar tidak disalahgunakan.
KUHP dan KUHAP baru adalah momen bersejarah: kesempatan untuk melepaskan sisa kolonialisme hukum dan menata kembali hukum pidana sesuai nilai bangsa. Namun di bawah lensa John Rawls, langkah legislasi ini juga mengandung risiko serius bila kebebasan dasar tidak cukup dijamin. Juga bila mekanisme prosedural memperlebar ketidakadilan terhadap mereka yang paling rentan. Keadilan bukan semata tentang undang-undang yang tampak kuat, tetapi tentang bagaimana hukum melindungi kebebasan dasar dan memperbaiki kondisi mereka yang lemah. Jika kita menginginkan negara hukum yang adil, pembuat kebijakan wajib menyesuaikan KUHP & KUHAP dengan prinsip-prinsip di atas atau menghadapi kritik valid bahwa reformasi itu lebih menguntungkan kekuasaan daripada keadilan.
Oleh: Ahmad Azkal Marom


