Merajut Damai di Tubuh PBNU: Meneguhkan Musyawarah, dan Keadilan bagi Umat.

Nahdlatul Ulama (NU) adalah organisasi Islam terbesar di Indonesia dengan sejarah panjang sebagai rumah besar umat. Sejak awal, NU menjunjung prinsip musyawarah, moderasi, dan keadilan sosial. Pada akhir 2025, NU menghadapi konflik internal yang cukup serius di tingkat Pengurus Besar (PBNU). Konflik ini berkaitan dengan perbedaan tafsir prosedur organisasi serta dinamika kepemimpinan antara Rais ‘Aam dan Ketua Umum.[1]

Konflik tersebut berakar dari perselisihan prosedural mengenai pemberhentian mandataris ketua umum yang hanya sah melalui forum Muktamar. Hal itu menurut Anggaran Dasar (AD) atau Anggaran Rumah Tangga (ART) NU. Sejumlah forum struktural muncul keputusan yang kontroversial. Ketidakharmonisan ini turut diperparah oleh keputusan internal seperti rotasi pengurus dan terbitnya surat edaran yang dipertanyakan keabsahannya. Sehingga hal tersebut menimbulkan keresahan di kalangan mustasyar, sesepuh dan warga NU di akar rumput.[2]

Perdamaian (islah) bukan sekadar resolusi pragmatis. Ia merupakan ekspresi dari nilai-nilai luhur tradisi NU yang mengedepankan ukhuwah, musyawarah, dan maslahat umat. Secara historis, NU telah melewati berbagai fase konflik internal. Namun selalu menemukan titik temu yang memberi kekuatan baru bagi organisasi. Serta menegaskan identitasnya sebagai jam’iyah yang melayani seluruh umat, bukan sekadar arena perebutan kekuasaan elit.[3]

Pada 25 Desember 2025, forum konsultasi yang difasilitasi oleh para masyayikh. Mustasyar berhasil mempertemukan Rais ‘Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dalam pertemuan damai di Pesantren Lirboyo, Kediri. Islah ini menghasilkan kesepakatan untuk menyelenggarakan Muktamar ke-35 secara bersama sebagai jalan keluar terbaik bagi dinamika internal yang berlangsung beberapa bulan terakhir.[4]

Peristiwa damai ini menunjukkan bahwa NU mampu menempatkan kepentingan umat dan organisasi di atas konflik struktural. Muktamar sebagai forum tertinggi yang sah menurut AD/ART NU menjadi instrumen legitimasi final dan sarana paling tepat. Untuk menyelesaikan perselisihan yang melibatkan kepemimpinan tertinggi organisasi.

Baca Juga:  Melalui Buku Laut Bercerita, Kita Menyimak Tragedi Aktivis Era Orde Baru

Beberapa faktor mengapa harus ada Islah dan Muktamar :

  1. Meneguhkan Prinsip Musyawarah

Dari dulu NU mengedepankan musyawarah sebagai cara mengambil Keputusan yang adil dan mewakili keseluruhan umat. Muktamar dan islah memperlihatkan bahwa dialog dan persatuan menjadi solusi atas perselisihan internal.

  • Melindungi Martabat Organisasi
    Krisis internal yang berkepanjangan memberi risiko besar bagi reputasi NU di tengah masyarakat yang lebih luas. Ketika ulama, cendekiawan, dan warga NU bersatu dalam penyelesaian damai. Hal itu memperkuat kredibilitas institusi dan menegaskan kembali peran NU sebagai mediator sosial.
  • Memberi Teladan Penyelesaian Konflik Beradab
    Islah memberikan contoh teladan bagi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan lain. Bahwa perbedaan pendapat tidak harus berujung pada perpecahan. Dialog kritis dan representatif melalui forum yang sah adalah jalan mencapai keutuhan dan fungsi organisasi yang optimal.
  • Mengutamakan Kepentingan Umat daripada Kepentingan Elit
    Kesepakatan untuk muktamar bersama menunjukkan bahwa elit PBNU tidak menempatkan ambisi pribadi di atas kebutuhan umat dan kelangsungan organisasi. Ini selaras dengan semangat keadilan sosial dan kesejahteraan semua warga NU. Sekaligus memberi pesan kuat bahwa organisasi kemasyarakatan tidak boleh terjebak pada pola konflik kekuasaan semata.[5]

Perdamaian dalam konflik PBNU bukan sekadar berakhirnya perselisihan antara dua pemimpin. Lebih dari itu, perdamaian ini menjadi pembuktian nyata atas prinsip NU sebagai rumah besar umat yang mampu menengahi konflik secara bijak, adil, dan konstitusional. Dalam konteks tersebut, kesepakatan untuk menyelenggarakan Muktamar ke-35 secara bersama bukan hanya penyelesaian administratif. Melainkan manifestasi dari etika organisasi, prinsip musyawarah, dan rasionalitas kolektif yang telah menjadi ciri khas NU selama hampir satu abad.[6]

Dengan demikian, islah dan keterlibatan forum tertinggi organisasi menjadi contoh konkret bahwa perdamaian adalah dasar terbaik bagi kelanjutan NU. Yang sebagai institusi yang mengakar pada valuasi ukhuwah, keadilan, dan kemaslahatan umat bangsa.

Baca Juga:  Anak Muda Mengawal Hak-Hak Masyarakat dan Perlindungan Hukum

[1] https://www.nu.or.id/nasional/gus-yahya-tegaskan-pemberhentian-mandataris-harus-melalui-muktamar-6WSwI?utm_source

[2] https://nu.or.id/nasional/kronologi-persoalan-di-pbnu-4-gus-yahya-rotasi-pengurus-kh-miftachul-akhyar-bentuk-tpf-sesepuh-nu-dorong-islah-HK4dr?utm_source

[3] https://nu.or.id/opini/konflik-di-pbnu-organisasi-besar-ujian-besar-mwtfQ?utm_source

[4] https://islam.nu.or.id/nasional/islah-tercapai-di-lirboyo-kiai-miftach-dan-gus-yahya-sepakat-gelar-muktamar-ke-35-nu-bersama-eeWXd?utm_source

[5] https://islam.nu.or.id/nasional/islah-tercapai-di-lirboyo-kiai-miftach-dan-gus-yahya-sepakat-gelar-muktamar-ke-35-nu-bersama-eeWXd?utm_source

[6] https://islam.nu.or.id/nasional/islah-tercapai-di-lirboyo-kiai-miftach-dan-gus-yahya-sepakat-gelar-muktamar-ke-35-nu-bersama-eeWXd?utm_source

Oleh : M. Rizqi Fadhlur Rohman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *