Kekerasan Terhadap Perempuan: Pelanggaran Nilai Pancasila dan Tantangan Bangsa
Kegagalan Internaliasi Nilai Pancasila
Kekerasan terhadap perempuan di Indonesia tidak sekadar dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana konvensional. Melainkan juga merepresentasikan kegagalan sistemik dalam menginternalisasi dan mengamalkan nilai-nilai dasar kebangsaan. Yang secara eksplisit tertuang dalam Pancasila sebagai ideologi negara. Fenomena ini menantang fondasi etis bangsa. Di mana prinsip ketuhanan, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial seharusnya menjadi panduan utama dalam relasi sosial. Termasuk perlindungan gender.
Sebagaimana diuraikan dalam keterangan resmi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Dr. Lestari Moerdijat. Yaitu tindak kekerasan terhadap perempuan ini melampaui batas masalah domestik, atau rumah tangga semata. Ia justru merupakan pelanggaran struktural terhadap nilai kehidupan bermasyarakat yang beradab serta Pancasila sebagai dasar filosofis dan konstitusional negara. Pendekatan semacam ini menegaskan urgensi reformasi kebijakan yang berbasis nilai Pancasila untuk mengatasi akar masalah kekerasan gender secara holistik.[1]
Sila kedua dalam Pancasila yang berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” serta sila kelima “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Secara tegas mengamanatkan penghormatan mutlak terhadap martabat kemanusiaan setiap individu tanpa adanya diskriminasi apapun. Prinsip-prinsip ini bukan sekadar konsep idealis normatif. Melainkan imperatif yang harus diwujudkan secara konkret dalam dinamika kehidupan sosial, formulasi kebijakan publik, serta penegakan sistem hukum nasional.[2]
Data Empiris Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia
Laporan Catatan Tahunan 2024 dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendokumentasikan sebanyak 330.097 kasus kekerasan berbasis gender. Yang menargetkan perempuan, menandakan peningkatan sekitar 14% dibandingkan periode tahun sebelumnya. Sementara total kasus kekerasan terhadap perempuan secara keseluruhan mencapai 445.502 insiden. Data empiris ini menggarisbawahi skalabilitas yang masif serta tren eskalasi tahunan dari permasalahan kekerasan tersebut.[3]
Setiap manifestasi kekerasan terhadap Perempuan termasuk kekerasan fisik, seksual, psikologis, maupun ekonomi, merupakan pelanggaran konkret dan nyata terhadap esensi Pancasila. Khususnya nilai kemanusiaan yang adil dan beradab yang menjadi pilar utama ideologi negara. Bentuk-bentuk agresi ini tidak hanya menimbulkan trauma individu secara mendalam. Tetapi juga secara sistematis merusak fondasi pembangunan masyarakat yang adil, beradab, dan setara. Sehingga menghambat pencapaian visi kehidupan berbangsa yang inklusif serta berkelanjutan. Lebih lanjut, fenomena ini mencerminkan ketidakseimbangan struktural dalam relasi gender. Yang bertentangan dengan amanah sila kedua dan kelima Pancasila, serta menuntut intervensi kebijakan berbasis bukti untuk restorasi harmoni sosial.[4]
Lebih jauh lagi, kondisi ini menunjukkan masih lemahnya implementasi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam struktur sosial dan hukum di Indonesia. Padahal, prinsip HAM merupakan bagian tak terpisahkan dari Pancasila dan konstitusi negara.[5]
Selain statistik yang mengkhawatirkan, tantangan pelaksanaan nilai Pancasila terhadap perempuan juga bersifat struktural dan budaya. Norma patriarki yang kuat masih membatasi akses perempuan terhadap haknya dan sering kali merendahkan martabat mereka. Stereotipe gender yang mendalam juga berkontribusi pada rendahnya pelaporan kasus kekerasan dan minimnya respons cepat dari lembaga terkait.[6]
Wakil Ketua MPR RI juga menekankan pentingnya pembentukan ruang aman dan sistem perlindungan menyeluruh bagi perempuan di berbagai ranah. Baik di lingkungan pendidikan, ruang publik, maupun ruang digital. Hal ini merupakan langkah konkret untuk merealisasikan komitmen Pancasila dalam keseharian masyarakat.[7]
Tanggung Jawab Konstitusional Negara
Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi warganya, termasuk perempuan, dari segala bentuk kekerasan. Kebijakan yang lebih progresif dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci agar nilai Pancasila tidak sekadar menjadi slogan. Tetapi benar-benar terjadi dalam praktik kehidupan bangsa.
Peran Kesadaran Kolektif dan Pendidikan Gender
Selain itu, kesadaran kolektif masyarakat mengenai kesetaraan gender dan penghormatan terhadap martabat perempuan perlu terus ditingkatkan. Melalui pendidikan, kampanye sosial, serta program pemberdayaan perempuan secara berkelanjutan.
Kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran serius tidak hanya terhadap hak asasi manusia. Tetapi juga terhadap nilai dasar Pancasila yang menjadi perekat moral bangsa. Mengatasi masalah ini bukan hanya tugas pemerintah atau lembaga legislatif. Melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa, mulai dari keluarga, sekolah, organisasi masyarakat, hingga setiap warga negara. Tanpa upaya kolektif yang serius, cita-cita Pancasila yang menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan akan tetap menjadi retorika semata.
[1] https://www.mpr.go.id/berita/anggotaTerkait/Dr.-LESTARI-MOERDIJAT-S.S.-M.M./eyJpdiI6IkI3Zjc4WGhRaGVRVko1b3ptYzduWVE9PSIsInZhbHVlIjoiNnBPOFVCUWQ1a29mYTZEYnBpY013QT09IiwibWFjIjoiMjczYWNmM2UwZDVhZmVlNDU4ZWJmNGMxY2ZmNTJhMGRlOTA2NzU0ZmI1YWM2NGQyZGRjOTUzMmYwNGExMTYzOSIsInRhZyI6IiJ9?utm_source=chatgpt.com
[2] https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-memperingati-hari-lahir-pancasila-2025?utm_source=chatgpt.com
[3] https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-memperingati-hari-lahir-pancasila-2025?utm_source=chatgpt.com
[4] https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-memperingati-hari-lahir-pancasila-
2025?utm_source=chatgpt.com
[5] https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-memperingati-hari-lahir-pancasila-2025?utm_source=chatgpt.com
[6] https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-memperingati-hari-lahir-pancasila-2025?utm_source=chatgpt.com
[7] https://www.mpr.go.id/berita/lestari-moerdijat-desak-perlindungan-digital-menyeluruh-bagi-perempuan-dan-anak?utm_source=chatgpt.com
Oleh: Rahmadani Kondang.S


