Demokrasi Indonesia di Ujung Tanduk: Apatis Pemilih, Politik Uang, dan Jebakan Media Sosial dalam Perspektif Robert Dahl

Di penghujung tahun 2025, Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia masih bergulat dengan dampak Pemilu 2024 yang sarat kontroversi. Isu apatisme pemilih, praktik politik uang, serta penggiringan opini melalui media sosial semakin menguat dalam ruang publik. Dengan jumlah pemilih lebih dari 200 juta orang, fenomena ini tidak hanya mengancam integritas demokrasi nasional, tetapi juga menantang secara langsung teori polyarchy Robert A. Dahl yang menekankan partisipasi inklusif dan kompetisi politik yang adil sebagai fondasi demokrasi modern. Artikel ini menganalisis bagaimana ketiga persoalan tersebut menggerus prinsip polyarchy di Indonesia, dengan merujuk pada laporan demokrasi mutakhir dan dinamika Pemilu 2024.

Teori Robert Dahl: Polyarchy sebagai Fondasi Demokrasi Modern

Robert A. Dahl (1915–2014), seorang ilmuwan politik Amerika Serikat, mengemukakan dalam Polyarchy: Participation and Opposition (1971) bahwa demokrasi bukanlah suatu kondisi ideal yang absolut, melainkan sebuah sistem empiris yang ditandai oleh tersebarnya kekuasaan melalui dua dimensi utama, yaitu inklusivitas (partisipasi luas warga negara) dan kontestasi (kompetisi politik yang bebas dan adil). Menurut Dahl, polyarchy ditopang oleh sejumlah institusi kunci, antara lain hak pilih universal, kebebasan berekspresi, akses terhadap sumber informasi alternatif, serta penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil.

Dalam karyanya On Democracy (1998), Dahl memperingatkan bahwa apatisme masyarakat dan manipulasi informasi berpotensi mengubah polyarchy menjadi oligarki yang dikuasai oleh segelintir elite. Dalam konteks Indonesia pasca-Reformasi 1998, polyarchy sempat menjadi harapan bagi konsolidasi demokrasi. Namun, tren kemunduran demokrasi yang menguat sejak 2013—ditandai oleh penurunan kebebasan sipil dan tekanan terhadap media—menunjukkan bahwa fondasi tersebut semakin rapuh. Isu apatisme, politik uang, dan manipulasi media sosial dalam Pemilu 2024 secara langsung menggerus prinsip inklusivitas dan kontestasi yang menjadi inti polyarchy.

Apatisme Masyarakat: “Siapa Pun Menang, Hidup Tak Berubah”

Baca Juga:  RESOLUSI ARAB SPRINGS: KEBEBASAN PERS SEBAGAI PENGUATAN DEMOKRASI DI TUNISIA

Apatisme pemilih menjadi persoalan krusial dalam demokrasi Indonesia periode 2024–2025. Sebagian masyarakat semakin meyakini bahwa pemilu tidak membawa perubahan signifikan dalam kehidupan mereka, terutama akibat korupsi yang bersifat sistemik dan stagnasi kesejahteraan ekonomi. Tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu Presiden 2024 memang relatif stabil, namun menunjukkan penurunan signifikan dalam sejumlah pemilihan di tingkat daerah pada akhir 2024. Fenomena ini mendorong evaluasi serius terhadap efektivitas pendidikan politik dan kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.

Kelompok pemuda—yang mencakup generasi Z dan milenial sebagai mayoritas pemilih—sering kali merasa terpinggirkan oleh sistem politik yang dianggap tidak responsif terhadap isu-isu prekariat, seperti pengangguran dan ketidakpastian kerja. Kejenuhan politik (election fatigue) memperkuat asumsi bahwa perbedaan antar kandidat tidak substantif, sehingga keikutsertaan dalam pemilu dipandang tidak relevan. Dalam perspektif Dahl, kondisi ini secara langsung menggerus dimensi inklusivitas polyarchy, karena rendahnya partisipasi membuat kebijakan publik semakin elitis dan jauh dari aspirasi warga negara.

Politik Uang: Memilih Berdasarkan Transaksi, Bukan Gagasan

Praktik politik uang masih menjadi masalah laten dalam Pemilu Indonesia 2024. Pemilih kerap dihadapkan pada pemberian materi atau janji finansial sebagai imbalan dukungan politik, sehingga pertimbangan rasional terhadap program, rekam jejak, dan kapasitas calon menjadi terpinggirkan. Fenomena vote buying, seperti pembagian sembako menjelang pemungutan suara, menunjukkan bahwa kompetisi elektoral sering kali ditentukan oleh kekuatan modal, bukan kualitas gagasan.

Dalam kerangka polyarchy Dahl, politik uang merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kontestasi yang adil. Kompetisi politik yang timpang akibat dominasi kekuatan finansial membuka jalan bagi lahirnya oligarki, di mana kekuasaan terpusat pada elite ekonomi dan politik. Akibatnya, pemilu yang secara formal bebas dan adil berpotensi berubah menjadi sekadar prosedur tanpa substansi demokratis.

Baca Juga:  Mengingat Kembali Resolusi Jihad 22 Oktober 1945

Penggiringan Opini di Media Sosial: Antara Informasi dan Manipulasi

Media sosial telah menjadi arena utama pembentukan opini publik dalam Pemilu 2024–2025. Namun, rendahnya literasi digital membuat masyarakat rentan terhadap disinformasi, misinformasi, dan narasi manipulatif yang dikemas secara emosional. Penyebaran hoaks, termasuk yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan, memperkeruh ruang publik dan membingungkan pemilih dalam menilai rekam jejak maupun visi kandidat.

Bagi Dahl, akses terhadap informasi yang akurat dan beragam merupakan syarat mutlak bagi berfungsinya polyarchy. Ketika sumber informasi alternatif justru dipenuhi konten manipulatif, maka kapasitas warga negara untuk membuat keputusan politik yang rasional semakin melemah. Dalam konteks Indonesia, kondisi ini memperparah polarisasi politik dan mendorong kemunduran kualitas demokrasi.

Kesimpulan: Menyelamatkan Polyarchy Indonesia

Pada tahun 2025, apatisme pemilih, politik uang, dan penggiringan opini melalui media sosial telah menjadi ancaman nyata bagi polyarchy di Indonesia. Ketiga faktor tersebut berkontribusi pada menguatnya demokrasi yang berorientasi elite dan menjauh dari partisipasi bermakna warga negara. Meski demikian, harapan untuk memperbaiki kondisi ini masih terbuka melalui penguatan literasi digital, reformasi pendanaan politik, serta strategi pendidikan politik yang mampu melawan apatisme publik. Sebagaimana ditegaskan oleh Robert Dahl, keberlangsungan demokrasi sangat bergantung pada partisipasi aktif warga negara. Pertanyaannya, apakah Indonesia siap memperkuat kembali fondasi polyarchy sebelum terlambat?

Oleh: Fardan Abiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *