Sema akan Sahkan Tiadanya Pemilu Raya dalam UUD Kemahasiswaan
Sarang, Narasi Garda Pena – Undang-Undang Dasar (UUD) Kemahasiswaan baru sebelum disahkan oleh Senat Mahasiswa (Sema) dapat respon positif dari perwakilan mahasiswa dalam Forum Dengar Pendapat UUD Kemahasiswaan yang dimulai pukul 14:00 Wib, pada Ahad (25/12) tadi. Forum yang diadakan oleh Sema tersebut dilaksanakan di Ruang Baca (RB) Putri, Gedung Selatan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Anwar yang bertujuan menselaraskan aspirasi mahasiswa lewat perwakilan mahasiswa-mahasiswa yang diundang. Adapun peserta forum terdiri dari Ketua Dewan Mahasiswa (Dema), Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), Ketua Unit Kegiatan Khusus (UKK), Ketua Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP), dan perwakilan setiap kelas.
Forum Dengar Pendapat itu dibuka lalu dilanjutkan oleh Moderator untuk mengkoordinir berjalannya forum sesuai yang diharapkan. Setiap ayat dari setiap bab UUD Kemahasiswaan dibacakan oleh anggota Sema, lalu para peserta forum menanggapi ayat-ayat yang menurut peserta forum kurang tepat. Kemudian dari Sema menjelaskan atau menanggapi dari beberapa kritikan, sanggahan atau sekedar saran dari peseta yang hadir.
Mekanisme pemilihan Sema, Sema menyiapkan 25 kursi untuk setiap angkatan sebagai anggota Sema periode mendatang, sekaligus dari dewan perwakilan itu Ketua Sema akan dipilih lewat suara dewan perwakilan tersebut juga. Barulah Ketua Dema dipilih oleh Sema. Jelas ketua Sema, M. Izzi Muqtafa, ketika ditanyai audient perihal kejelasan mekanisme pemilihan Sema dan Dema.
“Supaya mahasiswa mengetahui serta bisa beradaptasi dengan sistem dan UUD yang baru yang telah ditentukan oleh Sema yang disetujui oleh Waket”. Tutur Chanif Al Hadziq, selaku Ketua Komisi Legislasi Senat Mahasiswa.
Penulis: A. Syaiful Huda