Sorogan Mahasiswa Baru Mulai Diberlakukan, Menuai Pro dan Kontra
Sarang, Garda Pena – Pada Sabtu (13/09), kampus resmi memulai program baru berupa sorogan bagi mahasiswa baru. Kegiatan ini berlangsung pukul 15.00 WIB dengan format membaca kitab kuning secara individual di hadapan para ustaz pembimbing. Program ini secara khusus ditujukan bagi mahasiswa baru kelas satu Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT).
Menurut keterangan panitia, sorogan dipilih sebagai kegiatan wajib karena selama ini dianggap mampu menjaga tradisi akademik pesantren yang telah lama menjadi ciri khas Pondok Pesantren (PP) Al-Anwar Sarang. Melalui metode ini, mahasiswa diharapkan terbiasa membaca kitab sejak awal, sekaligus belajar disiplin dalam memahami teks keislaman klasik.
Pelaksanaan perdana sorogan berlangsung khidmat, ditempatkan di pondok, bukan kampus. Mahasiswa baru terlihat antusias, meski sebagian masih tampak gugup saat diminta membaca langsung di hadapan ustaz pembimbing. Bagi sebagian mahasiswa, kegiatan ini menjadi pengalaman baru sekaligus tantangan dalam menyesuaikan diri dengan kultur pesantren yang kuat di STAI Al-Anwar Sarang.
Namun demikian, kebijakan baru ini tidak lepas dari pro dan kontra. Sebagian mahasiswa menilai sorogan sebagai langkah positif untuk memperkuat tradisi pesantren dan meningkatkan kemampuan membaca kitab. Tetapi ada juga yang menganggapnya sebagai beban tambahan, terutama karena mahasiswa baru masih harus menyesuaikan diri dengan ritme perkuliahan di perguruan tinggi.
Kontroversi semakin mencuat ketika pihak kampus juga menetapkan aturan bahwa mahasiswa baru tidak diperbolehkan aktif dalam Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) hingga memasuki semester dua. Seorang mahasiswa yang sekaligus ustaz MDT di PP Al-Anwar Sarang menyampaikan, “Untuk yang mengikuti intensif tidak boleh ikut di Ormawa.” Aturan ini memicu perdebatan karena dinilai membatasi ruang kreativitas mahasiswa dalam menyalurkan bakat sejak awal.
Lebih jauh, forum mahasiswa menemukan bahwa kebijakan terkait sorogan dan pembatasan UKM tersebut belum memiliki dokumen tertulis. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang dasar regulasi yang digunakan kampus. Para ketua organisasi mahasiswa (Ormawa) menilai perlunya penjelasan resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
Menindaklanjuti hal itu, para ketua Ormawa sepakat mengadakan audiensi langsung dengan Wakil Ketua I, II, dan III. Persiapan audiensi dilakukan sejak Sabtu siang, beberapa jam setelah pelaksanaan sorogan. “Mau gur briefingan tok audiensine Sok senen,” ujar Agam, ketua UKM Olahraga, dengan bahasa Jawa. Ia menjelaskan bahwa kegiatan Sabtu itu hanyalah pengarahan awal menjelang audiensi resmi pada Senin (15/09).
Rencana audiensi ini dipertegas oleh Wahib Umar, ketua UKM LPM Garda Pena. Ia menyampaikan, “Ya, Senin akan diadakan audiensi untuk memperjelas masalah ini.” Para ketua Ormawa berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan kejelasan regulasi, sehingga mahasiswa tidak hanya patuh pada aturan, tetapi juga memahami dasar kebijakan yang diberlakukan.
Dengan demikian, sorogan tidak sekadar hadir sebagai program baru, melainkan juga memantik diskusi hangat di kalangan mahasiswa. Pihak kampus diharapkan segera memberikan penjelasan tertulis agar kebijakan yang dijalankan dapat dipahami dan diterima oleh seluruh civitas akademika. Kejelasan regulasi juga penting sebagai pijakan bagi pengembangan tradisi akademik di masa mendatang.
Oleh: Moch Farid Muqorrobin


