Ketok Palu, SEMA Resmikan UU legislatif Mahasiswa
Sarang, Narasai Garda Pena – (21/3/23) Senat Mahasiswa (SEMA) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Anwar Sarang-Rembang, mengadakan Sidang Paripurna dalam rangka pengesahan Undang-Undang (UU) SEMA yang dilaksanakan di Ruang Baca (RB) Putri. Ini menjadi UU pertama yang disahkan oleh SEMA STAI Al-Anwar. Diharapkan UU SEMA ini dapat menjadi dasar bagi para mahasiswa STAI Al-Anwar dalam melakukan tindakan sehari-harinya. Tamu undangan yang menghadiri ialah ketua dan wakil ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA), Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Unit Kegiatan Khusus (UKK) serta ketua dan wakil ketua kelas. Selain itu, pengesahan ini juga dibuka untuk umum.
“Sidang ini dilakukan setiap kali ada perubahan atau amandemen. Perubahan UU melalui proses seleksi, ditanda tangani baru kemudian dapat disahkan.” Ujar Lailatul Fitriya wakil ketua SEMA.
Sebelum disahkan, UU SEMA telah melewati beberapa tahapan. Revisi-revisi dilakukan ketika terjadi ketidaksesuaian. Wakil Ketua (WAKET) III Bidang Kemahasiswaan STAI Al-Anwar, Mohammad Luthfil Anshori, Lc., M.Ud menandatangani hasil UU. Selanjutnya, pengesahan UU dilakukan melalui acara Sidang Paripurna siang 21 Maret 2023. Dalam proses pelaksaan UU diharapkan dapat berjalan dengan lancar, tapi tidak menutup kemungkinan jika nantinya akan ada beberapa mahasiswa yang melanggar. Apakah nantinya akan ada sanksi tertentu?,
“Sanksi bukan ranah SEMA. SEMA hanya punya hak rekomondasi sanksi, yang menyidang tetap Waket/ Kaprodi,” Papar Mohammad Chanif Al-Chadziq AS Presidium I.
Acara Sidang Paripurna diawali dengan pembacaan UU sebagai pengenalan kepada para tamu undangan dan hadirin yang datang. Acara dimeriahkan dengan sesi tanya jawab dari para peserta. “Dimohon untuk ditaati semua peraturan UU legislatif mahasiswa, agar mrenjadi UKM favorit,” imbuh Chanif.
Oleh: Siti Wasiatul Maghfiroh.